For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1963

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan

Also known as: PP 49/1963 · PP No. 49 Tahun 1963 · PP Nomor 49 Tahun 1963

Status:
Inactive
Effective Date:3 Agustus 1963Publication Date:3 Agustus 1963
Hukum Pidana, Perdata & DagangKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHubungan Sewa Menyewa Perumahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1963
Publication Date03 Agustus 1963
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Huurprijsbesluit 1949 yaitu keputusan Directeur van Economische Zaken dahulu tertanggal 28 April 1949 No. 770/KP. 841 (Jv. Crt. 1949 No. 35). Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 1963 tentang Hubungan Sewa Menyewa Perumahan dikeluarkan untuk mengatur hubungan sewa menyewa perumahan dalam rangka ekonomi terpimpin menuju masyarakat sosialis Indonesia. Peraturan ini menetapkan pedoman penetapan harga sewa perumahan yang layak dan mengatur hak serta kewajiban dalam hubungan sewa menyewa. Kepala Daerah dan Kepala Kantor Urusan Perumahan (K.U.P.) memiliki peran penting dalam penetapan harga sewa dan penyelesaian perselisihan. Panitia Perumahan dibentuk untuk memberikan pertimbangan dalam perselisihan. Harga sewa ditetapkan maksimal 4% dari harga bangunan, dengan pengecualian untuk perumahan perusahaan atau asing. Penghentian sewa menyewa memerlukan izin K.U.P. dan dapat dilakukan jika ada pelanggaran kewajiban atau kebutuhan mendesak dari pemilik. Pengosongan perumahan tanpa izin dapat dilakukan dengan bantuan polisi. Peraturan ini juga mengatur larangan menaikkan harga sewa di luar ketentuan dan menetapkan sanksi pidana bagi pelanggaran.

1. Pada waktu peraturan ini diundangkan, maka semua persetujuan sewa menyewa: a. berlaku terus sampai jangka waktunya tersebut dalam perjanjian berakhir; b. bagi perumahan yang jangka waktunya sewa menyewa tidak ditentukan, berlaku terus selama tidak dihentikan menurut peraturan ini. 2. Ketentuan pada ayat (1) huruf b pasal ini berlaku juga bagi perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah. 3. Perkara-perkara mengenai sewa menyewa/penggunaan perumahan, yang pada waktu peraturan ini diundangkan: a. sudah diputus pada tingkat terakhir dan putusannya telah dilaksanakan, dinyatakan telah selesai; b. sudah diputus, tetapi putusannya belum dilaksanakan, maka penyelesaiannya diserahkan kepada Kepala Daerah; c. belum diputus, diserahkan kepada Kepala K.U.P. untuk diselesaikan menurut peraturan ini. 4. Surat Izin Perumahan yang dikeluarkan sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 6 Tahun 1962 (3 Agustus 1961) dinyatakan sebagai dikeluarkan menurut peraturan ini.

1. Dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dapat dipidana karena melakukan pelanggaran: a. barangsiapa yang menggunakan perumahan tanpa suatu hak atau tanpa Surat Izin Perumahan yang sah bagi perumahan yang masih dikuasai oleh Kepala Daerah; b. barangsiapa melanggar ketentuan termaksud dalam pasal 19 ayat (1) peraturan ini. 2. Dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dapat dipidana karena melakukan kejahatan, barangsiapa yang menggunakan perumahan dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau penipuan. 3. Pengadilan dalam putusannya memerintahkan pengosongan perumahan termaksud pada ayat (1) atau (2) pasal ini.