Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyusun rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Malaka, yang merupakan bagian dari perencanaan tata ruang laut nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan konektivitas maritim, meningkatkan pertahanan dan keamanan, serta mengelola ekonomi kelautan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut, termasuk penetapan kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur migrasi biota laut. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan dalam pemanfaatan ruang laut.