For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 30 Tahun 2023

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2023 tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka

Also known as: PERPRES 30/2023 · PERPRES No. 30 Tahun 2023 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2023Publication Date:6 Juni 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalKelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeRencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Selat Malaka
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Juni 2023
Publication Date06 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyusun rencana zonasi kawasan antarwilayah Selat Malaka, yang merupakan bagian dari perencanaan tata ruang laut nasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengoptimalkan konektivitas maritim, meningkatkan pertahanan dan keamanan, serta mengelola ekonomi kelautan secara berkelanjutan. Kebijakan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan ruang laut, termasuk penetapan kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur migrasi biota laut. Selain itu, peraturan ini menetapkan hak dan kewajiban bagi subjek hukum terkait, seperti kewajiban perizinan dan pelaporan dalam pemanfaatan ruang laut.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan mengenai rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi yang bertentangan dengan Peraturan Presiden ini harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku atau pada saat peninjauan kembali. 2. Ketentuan rencana zonasi KSNT, rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana tata ruang KSN, dan rencana tata ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sepanjang belum disesuaikan.

1. Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (2) huruf d dikenakan dalam bentuk sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.