For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 5/2022 · Perda Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:23 Juni 2022Publication Date:23 Juni 2022
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePelayanan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date23 Juni 2022
Publication Date23 Juni 2022
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pelayanan Ketenagakerjaan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pelayanan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 97).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan ketenagakerjaan di Kabupaten Temanggung. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur, serta meningkatkan kualitas dan perlindungan tenaga kerja sesuai dengan visi dan misi Kabupaten Temanggung.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan, termasuk perencanaan tenaga kerja daerah, sistem informasi ketenagakerjaan, pelatihan dan pemagangan, penempatan dan perluasan kesempatan kerja, pembinaan hubungan industrial, dan persyaratan kerja.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur:

  • Pelatihan dan Pemagangan: Mengatur penyelenggaraan pelatihan kerja untuk meningkatkan kompetensi, termasuk pelatihan oleh BLK pemerintah dan LPK swasta.
  • Penempatan Tenaga Kerja: Mengatur penempatan tenaga kerja berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, adil, dan setara, termasuk pembentukan Unit Layanan Disabilitas (ULD).
  • Perluasan Kesempatan Kerja: Menetapkan kebijakan perluasan kesempatan kerja di berbagai sektor, termasuk program transmigrasi.
  • Penggunaan TKA: Mewajibkan Pemberi Kerja TKA memiliki Rencana Penggunaan TKA dan membayar Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
  • PMI: Mengatur hak warga daerah untuk menjadi PMI, persyaratan calon PMI, dan perlindungan PMI sebelum dan sesudah penempatan.
  • Hubungan Kerja, Perlindungan Tenaga Kerja, dan Pengupahan: Mengatur hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja, perlindungan tenaga kerja (termasuk jaminan sosial), dan kebijakan pengupahan (termasuk UMK).
  • Kesempatan Beribadah, Fasilitas Kerja, dan THR: Mewajibkan pemberi kerja memberikan kesempatan beribadah, menyediakan fasilitas kerja, dan memberikan THR.
  • Hubungan Industrial dan Syarat Kerja: Mengatur pelaksanaan hubungan industrial melalui serikat pekerja, organisasi pengusaha, lembaga kerjasama bipartit dan tripartit, serta mengatur syarat kerja.
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial: Mengatur penyelesaian perselisihan melalui perundingan bipartit dan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Pemberi Kerja: Memiliki kewajiban terkait penggunaan TKA, pembayaran DKP-TKA, pemberian kesempatan beribadah, penyediaan fasilitas kerja, pembayaran THR, dan penyampaian Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan.
  • Pekerja/Buruh: Memiliki hak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan upah yang layak.
  • Perusahaan Penempatan PMI: Wajib menempatkan Calon PMI sesuai dengan jabatan dan jenis pekerjaan sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Kerja.

(-)

1. Pemberi Kerja TKA yang tidak melaksanakan ketentuan memiliki Rencana Penggunaan TKA dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, penghentian sementara proses permohonan, dan/atau pencabutan pengesahan Rencana Penggunaan TKA. 2. Perusahaan penempatan PMI yang tidak melaksanakan ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pemberi Kerja yang tidak memberikan kesempatan beribadah kepada Pekerja/Buruh dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 4. Pemberi Kerja yang tidak memberikan THR kepada Pekerja/Buruh dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan tertulis, denda, pemberhentian sementara, dan/atau pencabutan izin usaha. 5. Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan (Pasal 53 dan Pasal 54) diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.