For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL

Also known as: Perda Kabupaten Buol 19/2011 · Perda Kabupaten Buol No. 19 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:12 September 2011Publication Date:12 September 2011
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS-DINAS DAERAH KABUPATEN BUOL
LocationPemerintah Kabupaten Buol
Effective Date12 September 2011
Publication Date12 September 2011
Place of EnactmentBuol

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol (Lembaran Daerah Kabupaten Buol Tahun 2009 Nomor 19).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buol Nomor 03 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Buol. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu huruf (huruf g) dan satu ayat (ayat 6) pada Pasal 19 ayat (1), serta perubahan pada ayat (1) huruf e dan f, ayat (2) huruf b, ayat (4) huruf c, dan ayat (5) huruf a, b, dan c. Akibatnya, Pasal 19 mengalami perubahan struktur organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Buol. Secara khusus, ditambahkan Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) sebagai bagian dari dinas tersebut, yang membawahi Seksi Pendataan/Penetapan PBB dan BPHTB, Seksi Pengolahan Data dan Informasi PBB dan BPHTB, serta Seksi Penagihan, Keberatan, dan Pengurangan PBB dan BPHTB.

(-)

(-)