For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 51 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai

Also known as: PERPRES 51/2016 · PERPRES No. 51 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2016Publication Date:14 Juni 2016
Wilayah Kedaulatan Negara

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemeBatas Sempadan Pantai
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Juni 2016
Publication Date14 Juni 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki sempadan pantai untuk menetapkan batas sempadan pantai dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem, masyarakat, dan menyediakan akses publik serta saluran air dan limbah. Penghitungan batas sempadan pantai harus mempertimbangkan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi, serta risiko bencana. Indeks ancaman dan kerentanan digunakan untuk menentukan tingkat risiko bencana, yang kemudian mempengaruhi penetapan batas sempadan pantai. Peraturan ini juga mengatur pendekatan praktis dan analitik untuk menentukan indeks ancaman dan kerentanan.

1. Ketentuan dalam peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten/kota, dan zonasi wilayah pesisir yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini. 2. Peraturan daerah yang bertentangan harus disesuaikan paling lambat dalam waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan. 3. Pemerintah Daerah wajib menetapkan batas sempadan pantai paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)