on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai
Also known as: PERPRES 51/2016 · PERPRES No. 51 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki sempadan pantai untuk menetapkan batas sempadan pantai dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Penetapan ini bertujuan untuk melindungi ekosistem, masyarakat, dan menyediakan akses publik serta saluran air dan limbah. Penghitungan batas sempadan pantai harus mempertimbangkan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi, serta risiko bencana. Indeks ancaman dan kerentanan digunakan untuk menentukan tingkat risiko bencana, yang kemudian mempengaruhi penetapan batas sempadan pantai. Peraturan ini juga mengatur pendekatan praktis dan analitik untuk menentukan indeks ancaman dan kerentanan.