For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009 tentang Dana Penguatan Modal

Also known as: Perda Kabupaten Sleman 13/2009 · Perda Kabupaten Sleman No. 13 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sleman Nomor 13 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2009Publication Date:31 Desember 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeDana Penguatan Modal
LocationPemerintah Kabupaten Sleman
Effective Date31 Desember 2009
Publication Date31 Desember 2009
Place of EnactmentSleman

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Sleman ini mengatur tentang pemberian dana penguatan modal dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menciptakan peluang usaha. Sasaran pemberian dana adalah orang pribadi, kelompok tani, koperasi, dan usaha kecil menengah. Dana penguatan modal bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan/atau APBD Kabupaten. Permohonan dana diajukan secara tertulis kepada Bupati dengan melampirkan proposal kegiatan. Penerima dana wajib mengembalikan dana dengan cara tunai atau diangsur dalam jangka waktu maksimal 4 tahun dengan masa tenggang 4 bulan, serta memberikan kontribusi sebesar 6% per tahun. Pemberian dana dilaksanakan berdasarkan perjanjian antara pemerintah daerah dan penerima dana. Penerima dana wajib menyampaikan laporan penggunaan dana kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk. Pemerintah daerah melakukan pembinaan, pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap penggunaan dana.

Pemberian dana penguatan modal yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

Materi perjanjian sekurang-kurangnya memuat sanksi.