For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan

Also known as: Peraturan BPKP 15/2017 · Peraturan BPKP No. 15 Tahun 2017 · Peraturan BPKP Nomor 15 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 November 2017Publication Date:28 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 Tentang Koordinator Pengawasan Di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan
LocationBadan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Effective Date29 November 2017
Publication Date28 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1358) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1436)

Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Koordinator Pengawasan di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Nomor 13 Tahun 2016. Perubahan tersebut meliputi penambahan dan perubahan pada Pasal 1 yang berkaitan dengan definisi istilah-istilah seperti Perwakilan BPKP, Inspektorat, Koordinator Pengawasan, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan penambahan dan perubahan pada Pasal 2 yang mengatur tentang Kelompok Jabatan Fungsional Auditor pada Perwakilan BPKP dan Inspektorat, serta tanggung jawab Koordinator Pengawasan. Pasal 4 juga diubah terkait dengan uraian jabatan Koordinator Pengawasan pada masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor di Perwakilan BPKP, dan menambahkan Pasal 4A terkait uraian jabatan Koordinator Pengawasan pada masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Auditor di Inspektorat.

(-)

(-)