For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 3/2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 3 Tahun 2007 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:13 April 2007Publication Date:9 April 2007
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemakaman
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date13 April 2007
Publication Date09 April 2007
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1992 tentang Pemakaman Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Tahun 1992 Nomor 43).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Latar belakangnya adalah masalah keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta dan perlunya peningkatan pelayanan pemakaman. Tujuannya adalah untuk menyediakan pelayanan pemakaman yang lebih baik bagi warga masyarakat dengan memperhatikan keyakinan agama masing-masing.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pengaturan taman pemakaman, termasuk taman pemakaman milik Pemerintah Daerah dan taman pemakaman bukan milik Pemerintah Daerah (misalnya, tanah wakaf).
  2. Peruntukan taman pemakaman bagi warga Jakarta yang meninggal di dalam atau di luar wilayah Jakarta, serta warga masyarakat lain yang meninggal di Jakarta.
  3. Penyediaan blok khusus di taman pemakaman untuk pahlawan nasional, perintis kemerdekaan, pejabat negara, pejabat daerah, dan tokoh masyarakat.
  4. Pengaturan krematorium dan tempat penyimpanan abu jenazah, yang pengelolaannya dapat dilakukan oleh yayasan.
  5. Pengaturan usaha pelayanan pemakaman, yang meliputi pelayanan jasa pengurusan jenazah, angkutan jenazah, pembuatan peti jenazah, perawatan jenazah, pelayanan rumah duka, pengabuan atau kremasi, tempat penyimpanan abu jenazah, dan kegiatan lain di bidang pelayanan pemakaman. Usaha ini dapat dilakukan oleh SKPD terkait dan masyarakat (dalam bentuk yayasan yang memiliki izin operasional).
  6. Penyusunan rencana induk pemakaman oleh Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
  7. Ketentuan mengenai pemakaman jenazah, termasuk persyaratan perizinan dan prosedur pemakaman.
  8. Ketentuan mengenai penundaan waktu pemakaman, pengangkutan dan pengawalan jenazah, pemindahan dan penggalian jenazah/kerangka, waktu pemakaman, dan upacara pemakaman.
  9. Ketentuan mengenai izin penggunaan tanah makam, petak tanah makam, dan pemanfaatan prasarana dan sarana pemakaman.
  10. Pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan data dan informasi pemakaman oleh Kepala SKPD yang bertanggung jawab di bidang pemakaman.
  11. Pengenaan retribusi atas pelayanan izin penggunaan tanah makam, perizinan, dan penggunaan sarana pelayanan pemakaman milik Pemerintah Daerah.
  12. Larangan dan tata tertib di taman pemakaman.
  13. Kerjasama dalam penyelenggaraan pelayanan pemakaman dengan Pemerintah Daerah lain atau yayasan.
  14. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemakaman.

1. Izin menggunakan petak tanah makam dan izin operasional usaha pelayanan pemakaman yang diberikan berdasarkan Peraturan Daerah yang lama tetap berlaku sampai berakhirnya izin.

1. Yayasan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembatalan perizinan, atau pencabutan perizinan. 2. Setiap orang dan/atau yayasan yang melanggar ketentuan tertentu diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 3. Setiap orang dan/atau yayasan yang menyelenggarakan pelayanan pemakaman yang tidak memenuhi persyaratan tertentu diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).