For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air

Also known as: Perda Kabupaten Pesawaran 6/2020 · Perda Kabupaten Pesawaran No. 6 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi DaerahTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Kepelabuhanan Dan Retribusi Penyeberangan Air
LocationPemerintah Kabupaten Pesawaran
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentGedong Tataan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesawaran Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dan Retribusi Penyeberangan Air. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan pemerintah daerah dan pengembangan daerah melalui intensifikasi dan ekstensifikasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari retribusi pelayanan kepelabuhanan dan penyeberangan air.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, serta meningkatkan PAD. Retribusi pelayanan kepelabuhanan dikenakan atas pelayanan jasa kepelabuhanan dan fasilitas di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Retribusi penyeberangan air dikenakan atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Peraturan ini mengatur struktur dan besaran tarif retribusi untuk berbagai jenis pelayanan kepelabuhanan dan penyeberangan air, termasuk pelayanan pas masuk pelabuhan, tarif sandar atau labuh, bongkar muat barang, sewa lahan, penumpukan barang, serta pelayanan kamar mandi/kamar kecil. Selain itu, diatur pula mengenai penentuan pembayaran, penagihan, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga.

Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun sejak terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Retribusi daerah dipungut di wilayah Kabupaten Pesawaran.

1. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini dibentuk paling lambat 1 (satu) tahun setelah peraturan daerah ini ditetapkan.

1. Dalam hal wajib Retribusi Daerah tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi terutang atau kurang bayar dan ditagih dengan STRD. 2. Sanksi sebagaimana dimaksud dikenakan untuk paling lama 1 (satu) bulan.