on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 197 Tahun 2024 tentang Kementerian Koperasi
Also known as: PERPRES 197/2024 · PERPRES No. 197 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 197 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang koperasi.
Ketentuan Substansial
Kementerian Koperasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Menteri yang dapat dibantu oleh Wakil Menteri. Kementerian ini bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi, termasuk perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan. Struktur organisasi Kementerian terdiri dari beberapa deputi dan staf ahli yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi.