on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pendidikan Karakter
Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 17/2016 · Perda Kabupaten Pemalang No. 17 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pendidikan Karakter di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa, Pemerintah Daerah berkewajiban membina dan mengembangkan pendidikan karakter pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan nonformal, dan pendidikan informal.
Tujuan penyelenggaraan pendidikan karakter adalah sebagai pedoman bagi pendidik, melatih peserta didik, menjadikan satuan pendidikan sebagai sarana pembentukan sikap positif, menjalin hubungan harmonis antara pendidik dan orang tua, serta memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam merencanakan kebijakan di bidang pendidikan.
Ruang lingkupnya mencakup pendidikan karakter pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Prinsip pelaksanaannya meliputi keteladanan, berkelanjutan, integral, pengayoman, motivasi, partisipatif, kebersamaan, dan keterbukaan. Nilai-nilai karakter yang diinternalisasikan meliputi religius, jujur, toleransi, disiplin, kerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, bersahabat, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, dan tanggung jawab.
Penyelenggara pendidikan karakter adalah Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang membidangi pendidikan. Mereka menyusun program terencana berdasarkan nilai-nilai pendidikan karakter yang diprioritaskan. Pelaksanaan kegiatan pendidikan karakter berbeda pada jalur formal, nonformal, dan informal, dengan fokus pada pembelajaran, pengembangan diri, dan pembiasaan.
Peran serta masyarakat diatur, dengan memberikan hak dan kedudukan yang sama untuk berperan aktif. Kerja sama dan kemitraan dengan berbagai pihak juga ditekankan untuk mencapai tujuan pendidikan karakter. Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada satuan pendidikan yang berjasa dalam mengimplementasikan nilai-nilai pendidikan karakter.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk mengamati dan mengawasi pelaksanaan kegiatan serta mengukur pencapaian hasil. Pembiayaan bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.