For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 3/2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 3 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2023Publication Date:9 Maret 2023
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas Hulu
Effective Date10 Maret 2023
Publication Date09 Maret 2023
Place of EnactmentPutussibau

Peraturan Bupati Nomor 106 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana, menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana dan terkoordinasi, melindungi cagar budaya dan lingkungan alam, menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana, membangun partisipasi publik dan swasta, serta menciptakan keamanan dan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, yang meliputi penjaminan hak masyarakat terkena bencana, perlindungan masyarakat dari dampak bencana, pengurangan risiko bencana, pengalokasian dana penanggulangan bencana, pemeliharaan warisan sejarah dan budaya, serta pengawasan harga kebutuhan pokok. Wewenang Pemerintah Daerah meliputi penetapan kebijakan penanggulangan bencana, perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur penanggulangan bencana, pelaksanaan kerja sama penanggulangan bencana, pengaturan penggunaan teknologi, perumusan kebijakan pencegahan penguasaan sumber daya alam, penertiban pengumpulan dan penyaluran bantuan, pelibatan masyarakat dalam penanggulangan bencana, dan koordinasi pembentukan relawan.

Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan, serta melakukan pengawasan. Masyarakat juga berkewajiban menjaga kehidupan sosial yang harmonis, melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana, memberikan informasi yang benar, dan turut berperan serta dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi tahapan prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Tahap prabencana meliputi perencanaan, pengurangan risiko, pencegahan, pemaduan dalam perencanaan pembangunan, persyaratan analisis risiko bencana, pelaksanaan rencana tata ruang, pendidikan dan pelatihan, serta persyaratan standar teknik. Tahap tanggap darurat meliputi pengkajian cepat, penentuan status keadaan darurat, penyelamatan dan evakuasi, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, dan pemulihan prasarana vital. Tahap pascabencana meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi.

(-)

1. Lembaga usaha yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan dari kegiatan usahanya, diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.