Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2017. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.129.950.000.000,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.206.850.000.000,00, dan pembiayaan daerah yang mencakup penerimaan sebesar Rp. 88.400.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 11.500.000.000,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (76.900.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya dan penerimaan kembali pemberian pinjaman, serta pengeluaran untuk pembentukan dana cadangan dan pemberian pinjaman daerah. Rincian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Landasan operasional pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.