For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 2009

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Also known as: Keppres 4/2009 · Keppres No. 4 Tahun 2009 · Keppres Nomor 4 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:18 Maret 2009Publication Date:18 Maret 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeBadan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Maret 2009
Publication Date18 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 62 Tahun 2000 tentang Koordinasi Penataan Ruang Nasional

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BKPRN bertugas mengkoordinasikan kebijakan penataan ruang nasional, pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, penyelesaian masalah penataan ruang, penyusunan peraturan terkait, dan pemaduserasian peraturan perundang-undangan terkait. BKPRN juga bertanggung jawab atas pemantauan pelaksanaan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional, dan peningkatan kapasitas kelembagaan pemerintah dalam penataan ruang. Keanggotaan BKPRN terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi terkait, dan didukung oleh Tim Pelaksana dan Kelompok Kerja untuk tugas-tugas khusus.

(-)

(-)