For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 6/2015 · Permenhub No. 6 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:14 Januari 2015Publication Date:7 Januari 2015
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePedoman dan Standar Dokumen Pengadaan untuk Pengadaan Jasa Konsultansi Berbentuk Badan Usaha di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date14 Januari 2015
Publication Date07 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Perhubungan ini bertujuan untuk memberikan pedoman dan standar dalam penyusunan dokumen pengadaan untuk pengadaan jasa konsultansi berbentuk badan usaha di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Penetapan metode pemilihan penyedia jasa konsultansi, termasuk Seleksi Umum dan Seleksi Sederhana.
  2. Penetapan metode penyampaian dokumen penawaran, yaitu metode satu sampul dan dua sampul.
  3. Metode evaluasi penawaran, meliputi evaluasi berdasarkan kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah.
  4. Penetapan metode penilaian kualifikasi penyedia jasa konsultansi melalui prakualifikasi.
  5. Pedoman dan standar dokumen pengadaan jasa konsultansi yang tercantum dalam lampiran peraturan.
  6. Penetapan rancangan kontrak pengadaan jasa konsultansi oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Peraturan ini juga mengatur ketentuan lain-lain terkait pemilihan penyedia jasa konsultansi yang menggunakan metode evaluasi kualitas, kualitas dan biaya, serta evaluasi pagu anggaran.

1. Proses pengadaan Jasa Konsultansi yang sedang dilaksanakan selama belum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi.

(-)