For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025

Also known as: Perda Kabupaten Buleleng 13/2013 · Perda Kabupaten Buleleng No. 13 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Buleleng Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2013Publication Date:15 Februari 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng Tahun 2005-2025
LocationPemerintah Kabupaten Buleleng
Effective Date15 Februari 2013
Publication Date15 Februari 2013
Place of EnactmentBuleleng

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Buleleng untuk periode 2005-2025. RPJPD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah, mengacu pada RPJPD Provinsi Bali dan RPJPN. Tujuannya adalah untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi, dan sinergi dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan selama 20 tahun.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJPD disusun untuk mewujudkan sistem pertanggungjawaban yang tepat, jelas, dan legitimate dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan sumber daya alam dan lingkungan hidup, kependudukan, pendidikan, kesehatan, SDM, gender, ekonomi, politik, hukum, serta IPTEK.

Ketentuan Substansial: RPJPD menjadi pedoman penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat visi, misi, dan program Bupati. RPJPD terdiri dari bab-bab yang mencakup pendahuluan, kondisi umum daerah, analisis isu-isu strategis, visi dan misi pembangunan daerah, sasaran, arah, tahapan dan prioritas pembangunan, serta penutup.

(-)

(-)