Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Semarang (RIPPARKOT) Tahun 2015-2025.
- **Latar Belakang dan Tujuan:**
- RIPPARKOT berfungsi sebagai arah dan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam pembangunan kepariwisataan kota selama periode 2015-2025.
- Tujuannya adalah mewujudkan kejelasan arah pembangunan, sinkronisasi program, acuan penyusunan program jangka menengah dan pendek, serta pedoman monitoring dan evaluasi.
- **Ketentuan Substansial:**
- **Visi dan Misi:** Visi pembangunan kepariwisataan adalah menjadikan Semarang sebagai destinasi pariwisata yang berdaya saing, berkelanjutan, mendorong pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Misi meliputi pengembangan destinasi yang unik, aman, nyaman, menarik, mudah dicapai, dan berwawasan lingkungan; pengembangan pemasaran yang efektif, sinergis, dan bertanggung jawab; pengembangan industri pariwisata setempat yang berdaya saing dan bertanggung jawab; serta pengembangan kelembagaan kepariwisataan yang sinergis.
- **Tujuan dan Sasaran Pembangunan Kepariwisataan:** Tujuan pembangunan kepariwisataan meliputi peningkatan daya saing destinasi, aksesibilitas, prasarana, pemberdayaan masyarakat, jumlah kunjungan wisatawan, kredibilitas industri pariwisata, investasi pariwisata, komitmen kerjasama, profesionalisme SDM, dan kesejahteraan masyarakat.
- **Pembangunan Kepariwisataan Kota:** Meliputi pembangunan destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, dan pembangunan kelembagaan kepariwisataan.
- **Pembangunan Destinasi Pariwisata:** Meliputi perwilayahan pembangunan destinasi pariwisata (DPK, KSPK, KPPK), pembangunan daya tarik wisata (budaya, alam, buatan), pembangunan aksesibilitas pariwisata, pembangunan prasarana dan fasilitas, serta pemberdayaan masyarakat.
- **Pemasaran Pariwisata:** Meliputi pengembangan pasar wisatawan, citra pariwisata, kemitraan pemasaran, dan promosi pariwisata.
- **Pembangunan Industri Pariwisata:** Meliputi penguatan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, penciptaan kredibilitas bisnis, pengembangan tanggung jawab terhadap lingkungan, dan peningkatan investasi.
- **Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan:** Meliputi penguatan organisasi kepariwisataan, pembangunan SDM pariwisata, dan penyelenggaraan penelitian dan pengembangan.