For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji

Also known as: Peraturan BPKH 3/2018 · Peraturan BPKH No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BPKH Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:7 September 2018Publication Date:7 Agustus 2018
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Badan Pengelola Keuangan Haji
ThemeKebijakan Kepatuhan, Penerapan Good Corporate Governance, Kode Etik, dan Pakta Integritas Badan Pengelola Keuangan Haji
LocationBadan Pengelola Keuangan Haji
Effective Date07 September 2018
Publication Date07 Agustus 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji ini bertujuan untuk menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas BPKH serta meningkatkan integritas anggota Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, dan pegawai BPKH. Kebijakan kepatuhan ditujukan sebagai pedoman BPKH dalam memenuhi ketentuan terkait pengelolaan Keuangan Haji sesuai peraturan perundang-undangan, mencapai budaya kepatuhan, dan menunjang peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan kepatuhan berlaku bagi Badan Pelaksana, Dewan Pengawas, Pegawai, dan Pihak Terkait, meliputi kepatuhan perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, pengawasan, pertanggungjawaban, penghindaran benturan kepentingan, dan kepatuhan dari Pihak Terkait.
  2. Penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk membangun lembaga yang sehat, tangguh, dan memenuhi prinsip syariah.
  3. Kode etik sebagai pedoman dan landasan tingkah laku untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPKH, mencakup penegakan integritas, menjaga kerahasiaan, larangan penyalahgunaan jabatan, kepatuhan penggunaan dokumen, dan larangan benturan kepentingan.
  4. Kewajiban menandatangani Pakta Integritas sebagai pernyataan janji atau komitmen untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Kebijakan Kepatuhan, Good Corporate Governance, Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Profesional dikenakan sanksi. 2. Pengenaan sanksi tidak menghentikan proses oleh aparat penegak hukum dalam hal diduga terjadi tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan.