For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Gerakan Pengembangan Indramayu Membaca

Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 3/2018 · Perda Kabupaten Indramayu No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2018Publication Date:23 Agustus 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeGerakan Pengembangan Indramayu Membaca
LocationPemerintah Kabupaten Indramayu
Effective Date23 Agustus 2018
Publication Date23 Agustus 2018
Place of EnactmentIndramayu

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2018 tentang Gerakan Pengembangan Indramayu Membaca (Gerbang Maca) bertujuan untuk meningkatkan minat baca dan budaya literasi di masyarakat. Latar belakangnya adalah perlunya menumbuhkembangkan minat, kegemaran, dan budaya membaca sebagai wahana mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan dan Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan, serta berkewajiban menjamin penyelenggaraan pelayanan dan pengembangan perpustakaan secara merata.
  2. Kebijakan Gerbang Maca: Program ini diarahkan untuk mewujudkan generasi cerdas, berkarakter, dan berdaya saing melalui berbagai kebijakan seperti pelibatan masyarakat, penyelenggaraan perpustakaan, layanan perpustakaan keliling, pengembangan sudut baca, layanan internet gratis, dan perpustakaan terintegrasi.
  3. Penyelenggaraan Perpustakaan: Perpustakaan umum dapat diselenggarakan oleh masyarakat dan pemerintah daerah. Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan perpustakaan umum yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah. Camat dan Kuwu/Lurah memiliki tugas pokok mengembangkan dan memberikan layanan perpustakaan di wilayah masing-masing.
  4. Pendayagunaan Sumber Daya Perpustakaan: Peraturan ini mengatur tentang tenaga perpustakaan yang terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Semua lembaga pendidikan formal wajib menyelenggarakan perpustakaan dan memiliki tenaga perpustakaan.
  5. Koleksi Perpustakaan: Lembaga Perpustakaan Daerah wajib menambah koleksi setiap tahun. Setiap penerbit di daerah wajib menyerahkan satu buku setiap judul kepada Perpustakaan Daerah. Naskah kuno merupakan koleksi perpustakaan yang wajib dilestarikan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 ayat (3), ayat (4), Pasal 14 ayat (3), ayat (5), Pasal 15 ayat (4), Pasal 16 ayat (4) dikenakan Sanksi Administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, pencabutan kartu anggota, dan/atau pemberhentian bantuan pembinaan.