Peraturan Daerah ini mengatur tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kemudahan, keseragaman, dan ketertiban dalam penerbitan SIUP sebagai legalitas usaha perdagangan, serta untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Kewajiban setiap perusahaan yang melakukan usaha perdagangan untuk memiliki SIUP, yang terdiri dari SIUP Kecil, Menengah, dan Besar, berdasarkan modal dan kekayaan bersih perusahaan.
- Pengecualian kewajiban memiliki SIUP untuk kantor cabang/perwakilan perusahaan, perusahaan kecil perorangan yang tidak berbadan hukum, dan pedagang keliling/asongan/kaki lima, kecuali jika mereka menghendaki.
- Masa berlaku SIUP selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha, dengan kewajiban pendaftaran ulang setiap 5 tahun.
- Persyaratan dan tata cara penerbitan SIUP baru, perubahan, pembukaan kantor cabang/perwakilan, serta penggantian SIUP yang hilang atau rusak.
- Kewajiban pemilik SIUP untuk menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan kesehatan lingkungan usaha, mencegah kerusakan lingkungan, mematuhi peraturan perundang-undangan, memberikan data dan informasi usaha, serta melaporkan penutupan usaha atau tidak aktifnya usaha.
- Larangan bagi pemilik SIUP untuk merubah kelembagaan/kegiatan usaha, memperluas/memindahkan tempat usaha tanpa izin, mengalihkan kepemilikan tanpa izin, melakukan money game, penjualan langsung (MLM), perdagangan jasa survey, dan perdagangan berjangka komoditi.
- Pengaturan mengenai retribusi SIUP, termasuk obyek, subyek, golongan, prinsip penetapan, besarnya tarif, wilayah pemungutan, saat terutang, tata cara pendaftaran, penetapan, pemungutan, sanksi administrasi, pembayaran, penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan, pembetulan, dan kadaluwarsa penagihan.