For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2021 Tahun 2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian

Also known as: PMK 142/PMK.010/2021 · PMK No. 142/PMK.010/2021

Status:
Active
Effective Date:12 November 2021Publication Date:21 Oktober 2021
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian
LocationKementerian Keuangan
Effective Date12 November 2021
Publication Date21 Oktober 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari ancaman kerugian serius akibat lonjakan impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Berdasarkan laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, peraturan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk pakaian dan aksesori pakaian. Bea masuk ini berlaku untuk semua negara kecuali untuk produk segmen headwear dan neckwear dari negara-negara yang tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pengenaan bea masuk ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau bea masuk preferensi berdasarkan skema perjanjian perdagangan internasional. Importir dari negara yang dikecualikan wajib menyerahkan Surat Keterangan Asal.

(-)

(-)