on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
Also known as: Perda Kabupaten Wonogiri 1/2006 · Perda Kabupaten Wonogiri No. 1 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 (RPJMD) ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah dan perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjabarkan visi, misi, dan program Kepala Daerah selama 5 tahun.
RPJMD berfungsi sebagai pedoman bagi Kepala Daerah dan perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Selain itu, RPJMD juga menjadi pedoman bagi DPRD dalam mengevaluasi laporan keterangan pertanggungjawaban Kepala Daerah pada setiap akhir tahun anggaran dan pada akhir masa jabatan.
Sistematika RPJMD meliputi: Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Visi dan Misi, Strategi Pembangunan Daerah, Arah Kebijakan Keuangan Daerah, Kebijakan Umum dan Agenda Pembangunan Daerah, Program Pembangunan Daerah, dan Penutup. Isi dan uraian perincian RPJMD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran RPJMD akan disusun ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang ditetapkan oleh Bupati Wonogiri, dan selanjutnya setiap tahun disusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.