on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Also known as: Permendagri 37/2010 · Permendagri No. 37 Tahun 2010 · Permendagri Nomor 37 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010 ini ditetapkan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2011. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan pembangunan nasional dan daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkeadilan, serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta penetapan prioritas pembangunan yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBD. Pemerintah daerah diwajibkan untuk memperhatikan kebijakan pro-poor, pro-job, dan pro-growth, serta memastikan alokasi anggaran yang adil dan merata. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai, belanja modal, dan belanja tidak terduga.