For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat.

Also known as: Perda Kabupaten Bandung Barat 21/2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:9 November 2009Publication Date:9 November 2009
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat.
LocationPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Effective Date09 November 2009
Publication Date09 November 2009
Place of EnactmentNgamprah

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 21 Tahun 2009 ini mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan BUMD ini bertujuan untuk mendorong pengembangan perekonomian daerah, mengelola potensi daerah secara optimal, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta mewujudkan keberhasilan otonomi daerah. BUMD ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan menggerakkan perekonomian daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Pembentukan dan Bentuk Hukum: BUMD dibentuk dengan nama PT. Perdana Multiguna Sarana Bandung Barat dan berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
  2. Kedudukan, Tugas Pokok, dan Fungsi: BUMD berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kegiatan usaha, dengan tugas pokok melaksanakan sebagian urusan Pemerintah Daerah di bidang kegiatan usaha. Fungsinya meliputi pelaksanaan kegiatan usaha jasa pelayanan, produksi, pengembangan usaha, kerjasama dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, peningkatan PAD, dan pengembangan profesionalisme SDM.
  3. Kegiatan Usaha: Kegiatan usaha BUMD meliputi agrobisnis, pengelolaan air baku, penyediaan jasa sarana dan prasarana, serta jenis usaha lain berdasarkan kajian potensi daerah.
  4. Modal dan Saham: Modal BUMD minimal 51% dimiliki Pemerintah Daerah. Modal Dasar ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (Lima Milyar Rupiah) yang berasal dari APBD Kabupaten Bandung Barat.
  5. Organ BUMD: Organ BUMD terdiri atas RUPS, Komisaris, dan Direksi. Diatur mengenai persyaratan, tugas, wewenang, dan pemberhentian Komisaris dan Direksi.
  6. Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP): RKAP merupakan pedoman pengelolaan BUMD yang disusun oleh Direksi dan disahkan oleh RUPS.
  7. Pengelolaan Barang: Pengelolaan barang BUMD ditetapkan oleh RUPS berdasarkan peraturan perundang-undangan.
  8. Laporan Kegiatan Usaha: Direksi wajib menyampaikan laporan triwulan dan tahunan kegiatan usaha kepada Komisaris.
  9. Tahun Buku dan Perhitungan Tahunan: Tahun buku perusahaan adalah tahun kalender. Direksi menyampaikan laporan keuangan tahunan untuk diaudit.
  10. Penetapan dan Penggunaan Laba: Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan oleh RUPS.
  11. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan umum terhadap BUMD. Pengawasan dilakukan oleh RUPS dan dibantu oleh Inspektorat.

(-)

(-)