For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat

Also known as: Perda Provinsi Jawa Barat 9/2013 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 9 Tahun 2013 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:24 Oktober 2013Publication Date:24 Oktober 2013
Standar & Pedoman TeknisHubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat
LocationPemerintah Provinsi Jawa Barat
Effective Date24 Oktober 2013
Publication Date24 Oktober 2013
Place of EnactmentBandung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pedoman Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat bertujuan untuk:

  1. Mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penempatan TKI asal Daerah yang mengedepankan hak asasi manusia dan perlindungan hukum, serta pendidikan dan pelatihan yang dilakukan secara terpadu.
  2. Mewujudkan hak dan kesempatan yang sama bagi TKI asal Daerah dalam memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak.
  3. Menjamin hak ekonomi dan melindungi keselamatan TKI asal Daerah dari perdagangan manusia, perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia.

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI, meliputi pemantauan dan evaluasi, fasilitasi kerjasama, penerbitan perizinan, verifikasi dokumen, penyebarluasan informasi, sosialisasi perjanjian kerja, fasilitasi PAP, pembinaan dan pengawasan, penerbitan izin tempat penampungan, dan fasilitasi kepulangan TKI.

Peraturan ini juga mengatur mengenai perencanaan penempatan dan perlindungan TKI yang terintegrasi dengan rencana kebijakan strategis program pembangunan ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota, serta rencana pemasaran tenaga kerja dan penjajakan kerja sama luar negeri.

PPTKIS yang menerima calon TKI asal Daerah wajib membuka kantor cabang, memiliki BLKLN atau bekerjasama, melaporkan petugas lapangan, dan menyerahkan jaminan. PPTKIS harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki dokumen yang diperlukan untuk rekrutmen TKI. Calon TKI wajib diikutsertakan dalam PAP.

Perlindungan TKI meliputi pra penempatan, masa penempatan, dan purna penempatan. Pemerintah Daerah menyelenggarakan program pembinaan penempatan dan perlindungan TKI secara terpadu dan terkoordinasi, meliputi pembinaan mental, fisik, sosialisasi budaya, peraturan, pendidikan dan pelatihan, sertifikasi kompetensi, pemberian wawasan, pengetahuan tentang tugas dan fungsi perwakilan diplomatik, hak dan kewajiban TKI dan PPTKIS, pelayanan keberangkatan dan kepulangan, penyelesaian perselisihan, dan pelayanan pemulangan TKI bermasalah.

Peraturan ini juga mengatur sistem informasi, pendaftaran, perekrutan, seleksi, pendidikan dan pelatihan, dokumen penempatan, penempatan, perlindungan dalam sistem penempatan, perlindungan bagi keluarga dan anak TKI, perlindungan melalui asuransi dan pengaturan biaya, pembelaan dan advokasi, purna penempatan, pemberdayaan purna TKI, kelembagaan, kemitraan dan kerjasama, peran masyarakat, dan pembiayaan.

(-)

1. Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 10, Pasal 12 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 18 ayat (2), Pasal 20 ayat (3), Pasal 22 ayat (1), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25, dan Pasal 27 ayat (2), Pemerintah Daerah melaporkan kepada Menteri yang membidangi Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, agar PPTKIS yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2), Pasal 30, Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 40 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).