Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.176.441.091.310,34, belanja daerah sebesar Rp. 1.176.023.244.510,34, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 417.846.800,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 17.082.153.200,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (417.846.800,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.