For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang No. 13 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Kota Kupang 13/2015 · Perda Kota Kupang No. 13 Tahun 2015 · Perda Kota Kupang Nomor 13 Tahun 2015

Status:
Active
Publication Date:17 Desember 2015
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Kupang Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Kota Kupang
Effective Date-
Publication Date17 Desember 2015
Place of EnactmentKupang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2007 tentang Perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Kupang.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Kupang untuk Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.176.441.091.310,34, belanja daerah sebesar Rp. 1.176.023.244.510,34, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 417.846.800,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 17.082.153.200,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 17.500.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (417.846.800,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)