For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perlindungan Produk Lokal

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Kertanegara 2/2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2024Publication Date:8 Januari 2024
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Produk Lokal
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Effective Date08 Januari 2024
Publication Date08 Januari 2024
Place of EnactmentTenggarong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap produk lokal di Kabupaten Kutai Kartanegara. Latar belakangnya adalah potensi produk lokal yang memiliki kekhasan daerah dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta daya saing daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat berbasis sumber daya lokal, menciptakan lapangan kerja, memotivasi pelaku Usaha Mikro untuk meningkatkan kapasitas produksi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pendapatan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewenangan Bupati dalam penyelenggaraan Pelindungan Produk Lokal, yang dapat didelegasikan kepada Perangkat Daerah terkait. Penyelenggaraan Pelindungan Produk Lokal meliputi perencanaan dan penetapan, sertifikasi dan jaminan mutu, serta Pengembangan dan pembinaan. Peraturan ini juga mengatur kriteria Produk Lokal, model perencanaan dan penetapan Produk Lokal jangka menengah, jaminan mutu Produk Lokal, Pengembangan dan pembinaan pengusaha Produk Lokal, jenis Produk Lokal (sektor industri dan pertanian), pemasaran Produk Lokal, penggunaan Produk Lokal oleh Aparatur Sipil Negara dan BUMD, kewajiban produsen Produk Lokal, Kemitraan, Pengembangan, sertifikasi, pemberian insentif, serta pembinaan dan pengawasan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pemasaran Produk Lokal, dengan memberikan prioritas kepada Pemerintah Daerah dan Dunia Usaha untuk memasarkan Produk Lokal. Setiap orang atau badan yang memiliki atau mengelola rumah makan, restoran, hotel, rumah pemondokan, dan tempat wisata wajib memfasilitasi pajangan pemasaran Produk Lokal. Minimarket atau Toko Modern juga wajib memfasilitasi pemasaran Produk Lokal pada gerainya.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 16, Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 dapat dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. penghentian sementara kegiatan; d. penghentian tetap kegiatan; e. pencabutan sementara izin; f. pencabutan tetap izin; dan g. sanksi administratif lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.