For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005

Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2005 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2005Publication Date:9 Desember 2005
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
LocationPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Effective Date09 Desember 2005
Publication Date09 Desember 2005
Place of EnactmentMuara Beliti

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 3 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan mendesak yang memerlukan penyesuaian arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD.

Perubahan meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp. 317.015.963.000,00 bertambah Rp. 11.245.710.000,00 sehingga menjadi Rp. 328.261.673.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp. 393.704.677.533,00 bertambah Rp. 5.274.859.300,00 sehingga menjadi Rp. 398.979.536.833,00. Defisit setelah perubahan adalah Rp. 70.717.863.833,00.
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan semula Rp. 82.188.714.533,00 bertambah Rp. 8.970.850.700,00 menjadi Rp. 73.217.863.833,00. Pengeluaran semula Rp. 5.500.000.000,00 bertambah Rp. 3.000.000.000,00 menjadi Rp. 2.500.000.000,00. Jumlah pembiayaan setelah perubahan adalah Rp. 70.717.863.833,00.

Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar ringkasan aktiva tetap daerah.

Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.

(-)

(-)