on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
Also known as: Perda Kabupaten Musi Rawas 4/2005 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2005. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan kebutuhan mendesak yang memerlukan penyesuaian arah dan kebijakan umum APBD serta strategi dan prioritas APBD.
Perubahan meliputi:
Lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini mencakup ringkasan perubahan anggaran, rincian perubahan anggaran, rekapitulasi anggaran menurut bidang pemerintahan dan unit organisasi perangkat daerah, daftar jumlah pegawai, daftar piutang daerah, daftar pinjaman daerah, daftar investasi daerah, dan daftar ringkasan aktiva tetap daerah.
Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai landasan operasional pelaksanaan perubahan APBD ini.