Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Kampung di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Pengisian Jabatan Perangkat Kampung: Melalui tahapan penjaringan (seleksi administrasi) dan penyaringan (ujian tertulis).
- Persyaratan Perangkat Kampung: Warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran, berkelakuan baik, tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, tidak sedang dicabut hak pilihnya, sehat jasmani dan rohani, bersedia tinggal di wilayah Kampung, mengenal Kampung dan dikenal masyarakat Kampung, serta memenuhi persyaratan administrasi.
- Pembentukan Panitia Pengisian Jabatan Perangkat Kampung: Dibentuk oleh Kepala Kampung, terdiri dari unsur Perangkat Kampung, lembaga kemasyarakatan, dan unsur masyarakat.
- Proses Penjaringan dan Penyaringan: Meliputi pengumuman, pendaftaran, penelitian administrasi, pengumuman calon, penyampaian keberatan, ujian tertulis, dan penetapan calon yang lulus.
- Pengangkatan Perangkat Kampung: Berdasarkan rekomendasi Camat dan Keputusan Kepala Kampung, diikuti dengan pelantikan dan serah terima jabatan.
- Masa Jabatan: Berakhir pada usia 60 tahun.
- Larangan bagi Perangkat Kampung: Merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan diskriminasi, melakukan tindakan meresahkan, melakukan makar, melakukan korupsi, menjadi pengurus partai politik, merangkap jabatan, ikut serta dalam kampanye, melanggar sumpah/janji jabatan, meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas, dan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pembiayaan, pakaian dinas, kesejahteraan, dan peningkatan kapasitas aparatur Kampung.