on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAMAYU NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
Also known as: Perda Kabupaten Indramayu 11/2017 · Perda Kabupaten Indramayu No. 11 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Indramayu Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perubahan tersebut meliputi penambahan satu poin baru pada Pasal 2, yaitu huruf h, yang mengatur tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah. Selain itu, disisipkan pasal-pasal baru di antara Pasal 52 dan 53, yaitu Pasal 52A, Pasal 52B, Pasal 52C, Pasal 52D, Pasal 52E, dan Pasal 52F, yang secara khusus mengatur mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena terdapat potensi retribusi di Kabupaten Indramayu yang belum termuat dalam Peraturan Daerah sebelumnya, yaitu Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ketentuan Substansial: