on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Tanda Daftar Gudang
Also known as: Perda Kabupaten Banyumas 13/2020 · Perda Kabupaten Banyumas No. 13 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 13 Tahun 2020 ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tanda Daftar Gudang. Pencabutan ini dilakukan karena pengaturan mengenai Tanda Daftar Gudang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan tuntutan kemudahan berusaha (ease of doing business), sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik. Kebijakan ini merupakan sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan daerah untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan benar, serta mendukung perluasan kesempatan dan kemudahan berusaha, khususnya dalam penyediaan fasilitas pergudangan.