For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2022

Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet

Also known as: Peraturan Setkab 10/2022 · Peraturan Setkab No. 10 Tahun 2022 · Peraturan Setkab Nomor 10 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:4 November 2022Publication Date:4 November 2022
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Sekretaris Kabinet
ThemePerubahan atas Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet
LocationSekretariat Kabinet
Effective Date04 November 2022
Publication Date04 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Sekretaris Kabinet Nomor 12 Tahun 2012 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja di Lingkungan Sekretariat Kabinet.

Peraturan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan standardisasi sarana dan prasarana kerja di lingkungan Sekretariat Kabinet, khususnya bagi Jabatan Fungsional Ahli Utama. Perubahan ini mencakup definisi dan pembakuan sarana dan prasarana kerja, termasuk ruang kantor, perlengkapan kantor, dan kendaraan dinas. Kendaraan dinas untuk Pejabat Eselon I dan II disediakan untuk mendukung pelaksanaan tugas mereka. Selain itu, kendaraan dinas operasional unit kerja terdiri dari kendaraan roda empat dan roda dua, yang penggunaannya diatur oleh pimpinan unit kerja. Pejabat Fungsional Ahli Utama mendapatkan standardisasi sarana dan prasarana setingkat dengan Pejabat Eselon II.

(-)

(-)