For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 2/2024 · Perda Kabupaten Tabalong No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:15 Maret 2024Publication Date:15 Maret 2024
Hubungan Ketenagakerjaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Ketenagakerjaan
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date15 Maret 2024
Publication Date15 Maret 2024
Place of EnactmentTanjung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberdayakan dan mendayagunakan Tenaga Kerja Daerah (TKD) secara optimal, meningkatkan kompetensi dan produktivitas TKD, serta menyiapkan TKD yang siap pakai. Selain itu, peraturan ini bertujuan untuk mewujudkan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan TKD sesuai dengan kebutuhan pembangunan daerah, memberikan perlindungan kepada TKD dalam mencapai kesejahteraan dan jaminan sosial, serta meningkatkan peran serta Pemberi Kerja di daerah untuk memberikan kesempatan kerja kepada TKD.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan TKD yang terintegrasi dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, pembentukan sistem informasi dan inventarisasi TKD, serta penyediaan informasi pasar kerja. Pemberdayaan TKD meliputi pendidikan dan pelatihan, pemagangan, penempatan, bantuan, dan pemberdayaan TKD penyandang disabilitas. Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pemberi Kerja, LPK, dan sekolah kejuruan dalam melaksanakan pemberdayaan TKD.

Perlindungan TKD meliputi keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan PHK sementara, perlindungan TKD penyandang disabilitas, alih teknologi dan keahlian tenaga kerja asing, serta penempatan TKD migran. Pemberi Kerja wajib melaksanakan pelindungan keselamatan dan kesehatan TKD, memberikan kesempatan yang sama kepada TKD penyandang disabilitas, dan melaksanakan alih teknologi dan keahlian jika mempekerjakan tenaga kerja asing.

Peraturan ini juga mengatur monitoring dan evaluasi terhadap pemberdayaan TKD, partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemberdayaan dan perlindungan TKD, serta pemberian insentif kepada Pemberi Kerja yang melaksanakan program pemagangan dan mempekerjakan TKD penyandang disabilitas. Pendanaan pemberdayaan TKD bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap Penerima bantuan TKD yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 21 dikenakan sanksi administratif. 2. Setiap Pemberi Kerja yang tidak melakukan kewajibannya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 33 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.