For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2018 tentang PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Karimun 45/2018 · Perda Kabupaten Karimun No. 45 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Karimun Nomor 45 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:30 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KARIMUN TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Karimun
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date30 Oktober 2018
Place of EnactmentTanjung Balai Karimun

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Karimun Nomor 72 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Karimun Tahun 2017 Nomor 73).

Peraturan Bupati ini menetapkan penjabaran perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2018. Perubahan tersebut meliputi pendapatan daerah yang semula Rp 1.277.497.207.635,00 bertambah menjadi Rp 1.463.695.924.899,00 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp 1.452.764.856.245,00 berkurang menjadi Rp 1.556.051.618.313,18 setelah perubahan. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang semula Rp 175.267.648.610,00 bertambah menjadi Rp 92.355.693.414,18 setelah perubahan, serta pengeluaran yang tetap Rp 0,00. Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan adalah Rp 92.355.693.414,18, yang merupakan sisa lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan. Rincian lebih lanjut dari penjabaran perubahan APBD ini tercantum dalam lampiran peraturan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)