For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 8 Tahun 2009

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan)

Also known as: PERPRES 8/2009 · PERPRES No. 8 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:5 Maret 2009Publication Date:5 Maret 2009
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Maret 2009
Publication Date05 Maret 2009
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 48 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan beserta Protokolnya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol yang mengamandemen persetujuan sebelumnya untuk menghindari pajak berganda antara kedua negara. Protokol ini mencakup ketentuan mengenai penafsiran naskah, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)