on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol Amending The Agreement And Protocol Between The Republic Of Indonesia And The Swiss Confederation For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income (Protokol Perubahan Persetujuan dan Protokol antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss Mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang Berhubungan dengan Pajak-pajak atas Penghasilan)
Also known as: PERPRES 8/2009 · PERPRES No. 8 Tahun 2009 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2009
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol Perubahan Persetujuan antara Republik Indonesia dan Konfederasi Swiss mengenai Penghindaran Pajak Berganda yang berhubungan dengan pajak-pajak atas penghasilan. Protokol ini merupakan hasil perundingan antara delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Konfederasi Swiss yang ditandatangani pada tanggal 8 Februari 2007 di Jakarta.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengesahkan Protokol yang mengamandemen persetujuan sebelumnya untuk menghindari pajak berganda antara kedua negara. Protokol ini mencakup ketentuan mengenai penafsiran naskah, di mana jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.