For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan

Also known as: Permensos 6/2021 · Permensos No. 6 Tahun 2021 · Permensos Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 Agustus 2021Publication Date:24 Agustus 2021
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Menteri Sosial
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan
LocationKementerian Sosial
Effective Date26 Agustus 2021
Publication Date24 Agustus 2021
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1489)

Peraturan Menteri Sosial ini mengubah Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2017 tentang Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni dan Sarana Prasarana Lingkungan. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan dalam mekanisme pengusulan bantuan sosial rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni dan sarana prasarana lingkungan, yang membuat peraturan sebelumnya tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan saat ini.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, di antaranya:

  1. Syarat Calon Penerima Bantuan Sosial Rehabilitasi Sosial Rutilahu: Calon penerima harus fakir miskin yang terdata dalam data terpadu kesejahteraan sosial, belum pernah mendapat bantuan serupa, memiliki identitas diri atau kartu keluarga, dan memiliki rumah di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Prioritas diberikan kepada lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas.
  2. Pembentukan Kelompok Penerima Bantuan: Calon penerima diutamakan berkelompok berdasarkan wilayah administratif (kelurahan/desa) dalam satu kecamatan. Jumlah anggota kelompok antara 3 hingga 15 kepala keluarga. Jika tidak memungkinkan, bantuan dapat diberikan secara perseorangan.
  3. Tugas Kelompok/Penerima Perseorangan: Melakukan penilaian rumah/sarana lingkungan, mengajukan usulan kebutuhan dana, mengerjakan perbaikan/pembangunan secara gotong royong, menandatangani bukti penerimaan bantuan, dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban.
  4. Mekanisme Pengajuan Permohonan Bantuan: Permohonan diajukan melalui lurah/kepala desa, yang kemudian diverifikasi dan divalidasi. Usulan diajukan dalam bentuk proposal kepada Menteri Sosial cq Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin.
  5. Pencairan Bantuan: Dilakukan setelah kelompok/perseorangan membuat rencana anggaran biaya. Pencairan dilakukan melalui transfer bank ke rekening kelompok/perseorangan.
  6. Pelaksanaan Kegiatan: Dilaksanakan secara gotong royong oleh kelompok/perseorangan. Terdapat batasan waktu pelaksanaan setelah bantuan dicairkan.
  7. Laporan Pelaksanaan: Kelompok/perseorangan membuat laporan pelaksanaan yang memuat laporan keuangan dan dokumentasi kegiatan.

Selain itu, penerima bantuan dapat diberikan bantuan sosial lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)