For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Trayek

Also known as: Perda Kabupaten Pati 14/2002 · Perda Kabupaten Pati No. 14 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:10 Juni 2002Publication Date:10 Juni 2002
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Trayek
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date10 Juni 2002
Publication Date10 Juni 2002
Place of EnactmentPati

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Trayek. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan umum di bidang perhubungan dan mengatur retribusi izin trayek sebagai kewenangan daerah. Tujuan dari retribusi ini adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk biaya survei lapangan dan transportasi dalam rangka pengendalian dan pengawasan. Ketentuan substansial meliputi: - **Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi:** Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan. Obyek retribusi adalah pemberian izin trayek untuk menyediakan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu di wilayah daerah. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang mendapat izin trayek. - **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. - **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan penumpang umum. - **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi bervariasi berdasarkan jenis angkutan penumpang umum dan kapasitas angkut, mulai dari Rp. 10.000,- untuk ijin insidentil hingga Rp. 135.000,- untuk mobil bus besar. Kartu pengawasan wajib dilegalisasi setiap tahun tanpa biaya. - **Masa Retribusi:** Masa retribusi bervariasi tergantung jenis angkutan, yaitu 5 tahun untuk mobil penumpang umum dan mobil bus, 3 bulan untuk angkutan khusus, dan 1 kali perjalanan (maksimal 14 hari) untuk ijin insidentil. - **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang di bayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.