For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1958

Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang

Also known as: UU 5/1958 · UU No. 5 Tahun 1958 · UU Nomor 5 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:17 Februari 1958Publication Date:10 Februari 1958
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan "Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Masa-Kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan" (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 51) Sebagai Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Februari 1958
Publication Date10 Februari 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang No. 14 Tahun 1956 (Lembaran-Negara Tahun 1956 No. 30)

Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang ini bertujuan untuk menetapkan Undang-Undang Darurat No. 9 Tahun 1957 sebagai Undang-Undang, guna memperpanjang masa kerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan. Hal ini dilakukan untuk menghindari kekosongan demokrasi dan mencegah kembalinya pemerintahan tunggal akibat keterlambatan pelaksanaan pemilihan umum yang diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 1956.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengubah Pasal dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 1956, yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan akan bubar setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baru dilantik berdasarkan hasil pemilihan umum. Perpanjangan masa kerja ini diperlukan karena prosedur pemilihan umum memerlukan waktu yang panjang dan terdapat kesulitan dalam pembentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Peralihan, terutama di daerah swatantra di luar Jawa.

(-)

(-)