For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik

Also known as: Permenkominfo 7/2013 · Permenkominfo No. 7 Tahun 2013 · Permenkominfo Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:25 Maret 2013Publication Date:5 Maret 2013
Telekomunikasi & Dunia DigitalPerizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date25 Maret 2013
Publication Date05 Maret 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Interoperabilitas Dokumen Perkantoran bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik.

Latar Belakang dan Tujuan:

Penggunaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) oleh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik mengalami pertumbuhan yang tinggi. Aplikasi perkantoran yang digunakan memproses format dokumen yang berbeda, yang dapat menyebabkan gangguan terhadap ketersediaan dan keutuhan dalam pertukaran dokumen perkantoran. Oleh karena itu, diperlukan interoperabilitas dokumen perkantoran untuk menjamin penyediaan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Ketentuan Substansial:

Pedoman ini merupakan acuan bagi Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik dalam menerapkan Format Dokumen Terbuka atau Open Document Format (ODF) dan Format Dokumen Portabel atau Portable Document Format (PDF) untuk menjamin interoperabilitas dokumen perkantoran. Penyelenggara Sistem Elektronik untuk Pelayanan Publik adalah setiap institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus mematuhi pedoman yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)