Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp. 2.168.440.109.680,00, belanja sebesar Rp. 2.340.396.942.410,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. 171.956.832.730,00. Defisit ini ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 171.956.832.730,00 yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 205.301.832.730,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 33.345.000.000,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana perimbangan terdiri dari dana bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah meliputi pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemda lainnya, dana penyesuaian dan otonomi khusus, dan dana desa.
Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kab/Kota dan Pemerintahan desa, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/Kab/Kota dan pemerintahan desa, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal Pemerintah Daerah.
Dalam keadaan darurat atau mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.