on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Also known as: Permendesa PDTT 13/2015 · Permendesa PDTT No. 13 Tahun 2015 · Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2015
Peraturan Menteri ini menetapkan logo Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi sebagai identitas resmi. Penggunaan logo bertujuan untuk memperkuat visi dan misi Nawacita dan Nawakerja, mempersatukan tekad pegawai, meningkatkan citra kementerian, dan mendorong peningkatan kinerja pegawai.
Logo memuat gambar dan tulisan Kementerian yang melingkari, dengan warna biru, hijau, dan merah. Bentuk logo adalah bunga yang berkembang, melambangkan optimisme dalam membangun Indonesia. Elemen-elemen logo meliputi tangan menopang berwarna biru yang melambangkan profesionalitas, empat lapisan bumi berwarna hijau yang melambangkan pembangunan, dan infrastruktur bangunan dengan atap panah ke atas yang melambangkan kemajuan.
Logo wajib digunakan pada kop naskah dinas, cap dinas, amplop dinas, stopmap, papan nama kantor, kartu tanda pengenal pegawai, pin pegawai, label barang milik negara, situs resmi kementerian, surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan, buku peraturan menteri, kartu tanda parkir kendaraan, kalender, blocknote, leaflet, backdrop, plakat, dan dokumen resmi lainnya. Logo dapat digunakan pada gedung kantor, kartu nama pejabat/pegawai, pin, gantungan tanda pengenal pegawai, kendaraan jemputan pegawai, pulpen, pakaian, topi, tas, spanduk, guntingan pers, rotary banner, light box, poster, dan video tron. Penggunaan logo pada kop naskah dinas, cap dinas, dan amplop dinas diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri tentang pedoman tata naskah dinas.
Pejabat/pegawai tidak boleh mencoret, menulisi, menggambari, atau merusak logo, menggunakan logo yang rusak, atau menggunakan logo untuk keperluan selain yang diatur dalam peraturan ini.