For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 4/2022 · Perda Provinsi Papua Barat No. 4 Tahun 2022 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:22 April 2022Publication Date:22 April 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 7 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date22 April 2022
Publication Date22 April 2022
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2016 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2019 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah untuk mewujudkan masyarakat yang mandiri dan sejahtera melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini memerlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif, dan efisien, serta mengikuti perkembangan urusan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

  • Pasal 8 diubah terkait Dinas-Dinas yang termasuk dalam Perangkat Daerah, termasuk perubahan pada Dinas Bina Marga, Sumber Daya Air, Bina Konstruksi dan Perumahan Rakyat (Dinas BSJP) dan penambahan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Dinas CKTR).
  • Pasal 9 diubah terkait Badan-Badan yang termasuk dalam Perangkat Daerah, termasuk perubahan pada Badan Riset dan Inovasi Daerah.

(-)

(-)