on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur
Also known as: Permen PUPR 15/PRT/M/2010 · Permen PUPR No. 15/PRT/M/2010
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2010 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Infrastruktur dimaksudkan sebagai pedoman bagi Kementerian, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, penilaian kinerja, pemanfaatan serta pembinaan dari segi teknis terhadap kegiatan yang dibiayai melalui DAK Bidang Infrastruktur. Tujuan dari petunjuk teknis ini adalah untuk menjamin tertib pemanfaatan, pelaksanaan dan pengelolaan DAK Bidang Infrastruktur yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota; menjamin terlaksananya koordinasi antara Kementerian, Kementerian terkait, dinas teknis di provinsi, dan dinas teknis di kabupaten/kota dalam pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, dan pembinaan teknis kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur; meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan DAK Bidang Infrastruktur, serta mensinergikan kegiatan yang dibiayai dengan DAK Bidang Infrastruktur dengan kegiatan prioritas nasional; dan meningkatkan kinerja prasarana dan sarana bidang infrastruktur seperti kinerja jalan provinsi/kabupaten/kota, kinerja pelayanan jaringan irigasi (termasuk jaringan reklamasi rawa) yang merupakan kewenangan provinsi/kabupaten/kota, meningkatkan cakupan pelayanan air minum, dan cakupan pelayanan sanitasi untuk meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di kabupaten/kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan tim koordinasi di tingkat Kementerian, provinsi, dan kabupaten/kota untuk penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. Tugas tim koordinasi meliputi penyusunan petunjuk teknis, fasilitasi sosialisasi dan konsultasi, pemantauan dan evaluasi, serta penyusunan laporan. Peraturan ini juga mengatur pelaksanaan dan cakupan kegiatan yang dapat dibiayai oleh DAK, seperti prasarana jalan, irigasi, air minum, dan sanitasi, serta tugas dan tanggung jawab SKPD dalam pelaksanaan kegiatan.