Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan bertujuan untuk melindungi dan menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi kehidupan yang layak, mempertahankan keseimbangan ekologis, mewujudkan revitalisasi pertanian, serta pembinaan dan pengawasan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dimuat dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD, penetapan kawasan pertanian pangan berkelanjutan, pengembangan melalui optimasi lahan pangan (intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi), serta penambahan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Peraturan ini juga mengatur penelitian, pemanfaatan, pembinaan, pengendalian (melalui insentif dan pengendalian alih fungsi), pengawasan, sistem informasi, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan, peran serta masyarakat, dan penyidikan.