For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.07/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2013 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013

Also known as: PMK 165/PMK.07/2013 · PMK No. 165/PMK.07/2013

Status:
Active
Effective Date:20 November 2013Publication Date:19 November 2013
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2013
LocationKementerian Keuangan
Effective Date20 November 2013
Publication Date19 November 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165/PMK.07/2013 ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2013. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan penyaluran DAK dapat mencapai target nasional meskipun terdapat keterlambatan penyerapan, khususnya di bidang pendidikan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi persyaratan bahwa penyaluran DAK Tahap II dan III hanya dapat dilakukan setelah laporan realisasi penyerapan DAK mencapai 90% dari tahap sebelumnya. Selain itu, jika terjadi keterlambatan penyerapan, penyaluran DAK akan dipisahkan antara DAK Bidang Pendidikan dan Non Bidang Pendidikan. Kepala Daerah diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi penyerapan DAK kepada Menteri Keuangan paling lambat 7 hari kerja sebelum akhir tahun anggaran.

(-)

(-)