For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 175 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 175 Tahun 1968 tentang Pengangkatan Saudara Baron Sutadisastra Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia

Also known as: Keppres 175/1968 · Keppres No. 175 Tahun 1968 · Keppres Nomor 175 Tahun 1968

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1968Publication Date:22 Mei 1968
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Saudara Baron Sutadisastra Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1968
Publication Date22 Mei 1968
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 209 jo. 210 Tahun 1964 2. Keputusan Presiden Nomor 164 Tahun 1966

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan tentang pengangkatan anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia dengan mengangkat seorang wakil dari Departemen Luar Negeri. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan usulan Ketua Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia. Dalam keputusan ini, Sdr. Baron Sutadisastra, yang menjabat sebagai Kepala Direktorat Perekonomian Umum Departemen Luar Negeri, diangkat sebagai anggota Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia menggantikan Sdr. A. Eo. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 22 Mei 1968.

(-)

(-)