For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 2005

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Perpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Also known as: Keppres 6/2005 · Keppres No. 6 Tahun 2005 · Keppres Nomor 6 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2005Publication Date:22 Maret 2005
Organisasi Komisi & Badan NegaraHukum Pidana, Perdata & Dagang

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePerpanjangan Masa Tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Maret 2005
Publication Date22 Maret 2005
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2005 ini bertujuan untuk memperpanjang masa tugas Tim Pencari Fakta Kasus Meninggalnya Munir yang sebelumnya dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 111 Tahun 2004. Latar belakang dari keputusan ini adalah karena tugas tim tersebut belum sepenuhnya selesai. Oleh karena itu, masa tugas tim diperpanjang selama tiga bulan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 22 Maret 2005.

(-)

(-)