Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Morowali Tahun 2019-2039. Tujuan utama penataan ruang wilayah ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Morowali yang berdaya saing melalui pengembangan industri, pariwisata, minapolitan, dan agropolitan, dengan tetap memperhatikan asas penataan ruang. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan sistem perkotaan yang terintegrasi, pemantapan kawasan lindung untuk pembangunan berkelanjutan, pengembangan kawasan agropolitan dan minapolitan yang berorientasi pada sumber daya lokal dan pasar, pengembangan kawasan industri logam dasar dan bahan galian bukan logam, pengembangan sektor pariwisata (alam/bahari, sejarah, budaya, buatan) dengan memperhatikan kelestarian lingkungan, serta penetapan dan pengembangan kawasan strategis kabupaten dari sudut kepentingan ekonomi dan sosial budaya. Strategi penataan ruang dijabarkan lebih lanjut untuk mendukung kebijakan-kebijakan tersebut, mencakup pengembangan sistem perkotaan dan jaringan prasarana (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lainnya), penetapan rencana struktur ruang (sistem perkotaan dan jaringan prasarana), serta rencana pola ruang yang terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Peraturan ini juga mengatur kawasan strategis, arahan pemanfaatan ruang, dan ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk peraturan zonasi, perizinan, insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi. Hak, kewajiban, dan peran masyarakat dalam penataan ruang juga diatur secara rinci.