For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Selatan No. 07 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 07 Tahun 2014 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Pesisir Selatan 07/2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 07 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 07 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:15 September 2014Publication Date:15 September 2014
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Pesisir Selatan
Effective Date15 September 2014
Publication Date15 September 2014
Place of EnactmentPainan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 14 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pesisir Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Tahun 2010 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 63).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif dan optimal melalui penyempurnaan dan penataan organisasi perangkat daerah, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Pembentukan BPBD ini didasarkan pada pertimbangan bahwa pencegahan dan penanggulangan bencana memerlukan penanganan yang lebih intensif dan profesional, mengingat potensi kerawanan bencana di daerah.

BPBD memiliki tugas pokok untuk menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara. BPBD juga bertugas menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana, menyusun dan menginformasikan peta rawan bencana, menyusun prosedur tetap penanganan bencana, melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah, melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati, mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang, serta mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya, BPBD menyelenggarakan fungsi perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien, serta pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh. Susunan organisasi BPBD terdiri atas Kepala BPBD, Unsur Pengarah, dan Unsur Pelaksana. Unsur Pengarah bertugas memberikan masukan dan saran kepada Kepala BPBD dalam penanggulangan bencana, sementara Unsur Pelaksana bertugas melaksanakan penanggulangan bencana secara terintegrasi yang meliputi pra bencana, saat tanggap darurat, dan pasca bencana.

1. Pejabat Struktural yang ada di Badan Penanggulangan Bencana Daerah pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap menjalankan tugas jabatannya sampai dengan dilantiknya pejabat Struktural berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)