For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir

Also known as: Perda Kabupaten Tabalong 17/2011 · Perda Kabupaten Tabalong No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tabalong Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:27 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Parkir
LocationPemerintah Kabupaten Tabalong
Effective Date-
Publication Date27 Desember 2011
Place of EnactmentTanjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong Tahun 2001 Nomor 09, Seri B Nomor Seri 01).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Tabalong. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menggali sumber Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan dasar hukum pemungutan Pajak Parkir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: - **Objek Pajak:** Penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor. Pengecualian objek pajak meliputi penyelenggaraan tempat parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah, perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawan sendiri, serta kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik. - **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan parkir kendaraan bermotor, dengan wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan tempat parkir. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyelenggara tempat parkir, termasuk potongan harga parkir dan parkir cuma-cuma. - **Tarif Pajak:** Ditetapkan sebesar 20%. - **Wilayah Pemungutan:** Di wilayah daerah tempat parkir berlokasi. - **Masa Pajak:** Jangka waktu 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 3 bulan kalender. - **Kewajiban Wajib Pajak:** Mengisi dan menyampaikan SPTPD selambat-lambatnya 15 hari setelah berakhirnya masa pajak. - **Penetapan Pajak:** Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak.

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan. 2. Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut. 3. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan atau denda. 4. Wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana penjara atau denda.